Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG terhadap penyedia jasa yang memenangkan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Tahun Anggaran 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti uang tunai yang diduga merupakan hasil pemerasan. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Benar, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia jasa pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini," ujar Aiptu Dedek Prayoga kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, kasus bermula saat Direktur CV Shift of Marine, berinisial AS, yang merupakan pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Sebelum pencairan dilakukan, korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek cair.
"Korban kemudian mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah itu korban kembali menghubungi tersangka terkait permintaan tersebut. Namun karena merasa keberatan dan masih banyak kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, korban hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp15 juta," jelas Dedek.
Ia menerangkan, uang tersebut diserahkan langsung di rumah tersangka yang berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada pihak penyedia jasa.
"Korban mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu karena tersangka memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran. Bahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan percakapan WhatsApp korban dengan suaminya yang berisi keluhan dan keberatan atas permintaan uang tersebut karena dapat mengganggu operasional kapal yang menjadi objek pekerjaan," ungkapnya.
Dalam percakapan itu, korban mengaku apabila memenuhi seluruh permintaan Rp25 juta, maka operasional kapal akan terganggu sehingga diperkirakan tujuh kali pelayaran dari total 77 perjalanan dalam kontrak tidak dapat dilaksanakan.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka diduga aktif mengawasi proses pencairan dana proyek. Mulai dari memastikan kelengkapan administrasi pencairan, mengarahkan korban menuju bank, hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan uang telah dicairkan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Dedek menjelaskan, OTT dilakukan setelah Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban berada di Bank Riau Kepri.
Usai penyerahan uang, tim kemudian menemui korban di sebuah rumah makan di Kota Siak. Saat dimintai keterangan, korban mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah tersangka. Dalam proses konfrontasi dengan korban, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai senilai Rp15 juta kepada petugas.
"Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam," kata Dedek.
Dijerat UU Tipikor
Polres Siak telah menetapkan JN alias ANG (52), seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tutup Dedek.***