Siak, Catatanriau.com – Dugaan praktik pungutan liar dalam proyek pemerintah Kabupaten Siak akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai tersangka kasus dugaan pemungutan fee proyek, Kamis (25/6/2026).
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari setoran para kontraktor pemenang tender proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Tiga tersangka yang kini resmi mendekam di tahanan masing-masing berinisial JE, yang saat itu menjabat Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak, serta AS dan SF yang bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
Penetapan ketiganya menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik "fee proyek" yang selama ini disebut-sebut berlangsung di balik proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C. Simamora, mengatakan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025,” kata Frederic.
Diduga Minta Setoran dari Kontraktor Pemenang Tender
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur. JE disebut memerintahkan dua anggota Pokja, AS dan SF, untuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang telah memenangkan paket pekerjaan pemerintah.
Besaran setoran yang diminta diduga mencapai 1 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh masing-masing penyedia jasa.
Meski proses tender berlangsung sesuai prosedur dan pemenang telah ditetapkan secara resmi, penyidik menduga masih ada "biaya tambahan" yang diminta setelah kontraktor memenangkan pekerjaan.
“Para penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan uang setelah memenangkan pekerjaan,” ujar Frederic.
Sejumlah kontraktor disebut memilih memenuhi permintaan tersebut karena merasa berada dalam posisi yang sulit untuk menolak.
Rp421 Juta Diduga Terkumpul dari Berbagai Proyek
Dari pengembangan penyidikan, Kejari Siak menemukan aliran dana yang terkumpul mencapai Rp421 juta. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah sepanjang tahun 2025.
Penyidik menduga dana yang terkumpul tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan sempat disimpan dan kemudian dibagikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Uang yang terkumpul diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” ungkap Frederic.
Temuan ini menjadi fokus penting penyidik karena menyangkut integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selama ini dituntut transparan dan bebas intervensi.
Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan.
Penyidik menilai langkah tersebut diperlukan untuk menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti, mempermudah pemeriksaan lanjutan, serta mencegah adanya upaya mengulangi perbuatan yang sama.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan saksi, meneliti dokumen pengadaan, serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan,” tegas Frederic.
Terancam Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan juncto yang sama.
Sementara itu, uang Rp421 juta yang berhasil diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Namun, bagi penyidik, angka itu belum tentu menggambarkan keseluruhan praktik yang terjadi. Salah satu pertanyaan yang masih didalami adalah apakah Rp421 juta merupakan total hasil pungutan yang terkumpul atau hanya sebagian dari aliran dana yang lebih besar.
Jawaban atas pertanyaan itu masih terus dicari melalui serangkaian pemeriksaan lanjutan yang kini berlangsung di Kejaksaan Negeri Siak.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap menjadi area yang rawan penyimpangan. Di balik dokumen tender yang tampak berjalan normal, penyidik justru menemukan dugaan praktik yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan tiga pejabat pengadaan di Kabupaten Siak.***