Inhil, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mencatat capaian pengungkapan sebanyak 102 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Dari total pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 134 orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2.794,06 gram, pil ekstasi sebanyak 1.351 butir, serta ganja dengan berat bersih mencapai 96,2 gram.
Kapolres melalui jajaran Satres Narkoba menyampaikan, sebagian perkara telah selesai diproses dan barang buktinya telah dimusnahkan dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah barang bukti lain kembali dimusnahkan dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti yang digelar bersama unsur terkait.
“Selama periode 1 Januari sampai 24 Juni 2026, kami telah menangani 102 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 134 orang. Sebagian perkara telah selesai dan barang buktinya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Satres Narkoba Polres Inhil dalam keterangannya.
Pada kesempatan tersebut, Polres Inhil juga merilis lima laporan polisi yang menjadi bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti.
Kasus pertama tercatat dalam LP/A/54/V/2026 tertanggal 24 Mei 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (25) dan BA (23). Penangkapan dilakukan di Kost Dream House, Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Dari lokasi, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Kasus kedua tercatat dalam LP/A/55/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 dengan seorang tersangka berinisial AK (23). Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi.
Kemudian pada LP/A/56/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial A (39) dan AA (35). Penindakan dilakukan di Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota. Dalam perkara ini, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat mencapai 82,43 gram.
Sementara itu, dalam LP/A/57/VI/2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PY (41) dan JS (48) di wilayah Kecamatan Mandah. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 644 paket sabu dengan total berat 76,73 gram.
Adapun perkara yang menjadi perhatian utama dalam pengungkapan kali ini adalah kasus LP/A/64/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA (40) di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 1.572,92 gram atau lebih dari 1,5 kilogram serta 1.060 butir pil ekstasi.
“Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang kami lakukan pada tahun ini. Saat ini baru satu orang yang berhasil diamankan, namun proses pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan estimasi nilai ekonomi barang bukti karena harga narkotika berbeda di setiap wilayah dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakakuratan informasi.
“Kami juga masih mendalami apakah jaringan ini bersifat lokal atau memiliki keterkaitan dengan wilayah lain. Tersangka belum memberikan keterangan secara rinci mengenai asal barang. Karena itu penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di Pekanbaru maupun daerah lainnya,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Narkoba adalah musuh bersama. Karena itu diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredarannya dapat ditekan dan jaringan yang ada dapat dibongkar hingga ke akar,” tutupnya.***
Laporan : Supriadi