Lambannya Pelayanan Publik sebagai Bentuk Maladministrasi yang Merugikan Masyarakat

Jumat, 05 Juni 2026 | 19:38:04 WIB
Oleh : Erik Candra Tinambunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Catatanriau.com — Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat. Namun, hingga saat ini masih banyak ditemukan keluhan mengenai lambannya proses pelayanan administrasi, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, perizinan usaha, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan komitmen aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, keterlambatan pelayanan yang terjadi secara terus-menerus dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. 

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penundaan yang tidak memiliki alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Lambannya pelayanan publik tidak hanya menghambat urusan administrasi warga, tetapi juga dapat berdampak pada aspek ekonomi dan sosial. Misalnya, keterlambatan penerbitan izin usaha dapat menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Demikian pula keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, maupun layanan sosial lainnya. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan.
Sebagai penyelenggara negara, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip yang baik, seperti kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang cepat serta tepat. 

Prinsip-prinsip tersebut dikenal sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang menjadi pedoman dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan. Ketika pelayanan dilakukan secara lamban tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka prinsip-prinsip tersebut tidak terlaksana secara optimal.

Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan yang berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap kinerja instansi pemerintah. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan akses yang mudah untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Pada akhirnya, pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel bukan hanya menjadi tuntutan masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan pelayanan yang berkualitas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat dan tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara lebih efektif.

#OpiniPublik #HukumAdministrasiNegara #PelayananPublik #Maladministrasi #GoodGovernance #AUPB

Terkini