PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Kejaksaan Negeri Pelalawan terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Melalui program intelijen Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari Pelalawan menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Pendidikan Hukum bagi pemerintah desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sorek Kafe tersebut menjadi pelaksanaan perdana program Jaga Desa di Kabupaten Pelalawan. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mengawal penggunaan dan pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, tepat guna, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH melalui Kasi Intelijen Pajri AS, SH bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ardiansyah Hasibuan, SH., MH menjelaskan bahwa besarnya alokasi Dana Desa saat ini membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun praktik korupsi.
Menurut Pajri AS, program Jaga Desa hadir sebagai langkah preventif dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Melalui program tersebut, jaksa turun langsung memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta pengawasan kepada kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.
“Desa saat ini mengelola anggaran yang sangat besar. Jika tidak transparan dan akuntabel, tentu rawan terjadi penyimpangan. Program Jaga Desa hadir untuk memberikan pemahaman hukum sejak awal agar pembangunan berjalan baik dan tidak berujung pada persoalan hukum,” ujar Pajri AS kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai regulasi pengelolaan Dana Desa, tata cara pengadaan barang dan jasa, mekanisme pelaporan keuangan, serta berbagai aspek hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan program pembangunan desa. Dengan demikian, aparatur desa diharapkan mampu mengelola anggaran secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain memberikan penerangan hukum, Kejaksaan juga melakukan pengawasan melalui aplikasi Monitoring Village atau aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan sistem Siskeudes. Melalui aplikasi tersebut, seluruh tahapan pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan dapat dipantau secara berkala. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, maka langkah awal yang dilakukan adalah pemberian pembinaan dan peringatan hukum sebelum masuk ke proses penegakan hukum.
Program Jaga Desa juga mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Aparatur desa didorong untuk menyusun laporan keuangan yang baik, memasang papan informasi penggunaan Dana Desa, serta melibatkan masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan. Kejaksaan menegaskan bahwa perannya bukan sebagai pelaksana proyek, melainkan sebagai mitra pengawasan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Pelalawan berharap Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengawasan yang terintegrasi, edukasi hukum yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sehingga setiap rupiah Dana Desa dapat dirasakan manfaatnya oleh warga desa secara langsung.
Program ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.***