Pekanbaru, Catatanriau.com – Dugaan carut-marut pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau akhirnya mulai terkuak. Inspektorat Daerah Provinsi Riau menuntaskan audit khusus terhadap pengadaan seragam siswa tahun 2025 dan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp566.265.000 yang wajib dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
Temuan tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang mendesak agar persoalan ini tidak berhenti sebatas pengembalian uang, melainkan diusut sampai pada pertanggungjawaban jabatan bahkan proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, menjelaskan bahwa audit dilakukan terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Siak.
“Total ada 56 SMA Negeri yang diaudit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Dari hasil audit tersebut ditemukan kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan kepada orang tua siswa dengan nilai mencapai Rp566.265.000,” ujar Jondra saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 31 sekolah diminta mengembalikan uang kepada para orang tua siswa karena ditemukan adanya pembayaran yang melebihi ketentuan.
Menurut Jondra, saat ini Inspektorat masih menunggu realisasi pengembalian dana beserta bukti pembayaran dari masing-masing sekolah dan komite sekolah.
“Kami masih menunggu tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran beserta bukti pembayarannya dari pihak sekolah dan komite sekolah kepada orang tua siswa,” katanya.
KNPI Riau Kritik Keras: Jangan Berhenti di Refund, Pejabat yang Terlibat Harus Dicopot
Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Inspektorat Daerah yang telah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Namun di sisi lain, ia melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pengadaan seragam sekolah yang dinilai sarat persoalan dan telah membebani masyarakat.
Menurut Larshen, temuan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan pengadaan seragam di lingkungan SMA Negeri di Riau tidak berjalan sehat dan menyisakan persoalan serius.
“Ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ketika hasil audit menemukan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan masyarakat, maka seluruh pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab. Dana itu harus dikembalikan seluruhnya kepada orang tua siswa tanpa terkecuali,” tegas Larshen Yunus kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Aktivis anti korupsi lulusan Universitas Riau dan Universitas Gadjah Mada itu menilai persoalan seragam sekolah tidak boleh dipandang sebagai praktik rutin tahunan yang dibiarkan berlangsung tanpa evaluasi.
Ia menegaskan, apabila ada kepala sekolah, pejabat teknis, maupun pihak lain yang terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan.
“Pejabat yang terbukti melanggar aturan harus siap dicopot dari jabatannya. Bila perlu dinonaktifkan dan diproses secara hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan. Kalau ada unsur melawan hukum, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.
Larshen juga meminta Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, dan aparat pengawas internal pemerintah untuk ikut mengawal tindak lanjut hasil audit tersebut agar tidak berhenti pada aspek administratif semata.
“Kami tidak ingin persoalan sebesar ini berhenti di meja administrasi. Harus ada keberanian membongkar jika ada penyalahgunaan jabatan, permainan pengadaan, atau pihak yang mengambil keuntungan dari beban yang ditanggung orang tua siswa,” ujarnya.
Pemprov Riau Soroti Praktik Penjualan Seragam di Sekolah
Persoalan pengadaan seragam SMA dan SMK Negeri di Riau sebelumnya juga menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara terbuka menyinggung persoalan tersebut saat melantik 77 kepala SMA, SMK, dan SLB di Riau pada Selasa (26/5/2026).
Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto melontarkan kritik keras terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah yang dinilai memberatkan masyarakat.
Ia menilai biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa tidak sebanding dengan kualitas pakaian yang diterima. Bahkan, ia menyebut praktik tersebut telah berubah menjadi beban ekonomi baru bagi masyarakat di tengah tingginya kebutuhan pendidikan.
SF Hariyanto kemudian meminta agar seluruh dana seragam yang terbukti bermasalah segera dikembalikan kepada orang tua siswa, sekaligus memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Kemendikbud
Jondra Manurung menjelaskan bahwa praktik pengadaan seragam tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara Pasal 13 menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun membebani orang tua membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
“Secara aturan sudah jelas ada larangannya,” kata Jondra.
Larshen menambahkan, apabila dalam proses lanjutan ditemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan uang masyarakat. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ini momentum untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Potensi Perputaran Dana Pengadaan Seragam Diperkirakan Capai Rp174 Miliar
Besarnya sorotan terhadap persoalan ini tidak lepas dari nilai ekonomi pengadaan seragam sekolah yang sangat besar.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dirilis pada Mei 2024, total daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai 92.965 siswa, terdiri dari:
- 60.515 siswa SMA Negeri
- 32.450 siswa SMK Negeri
Jika mengacu pada biaya seragam yang diberlakukan saat itu, yakni sekitar Rp1.750.000 per siswa SMA dan Rp2.100.000 per siswa SMK, maka estimasi nilainya mencapai:
SMA Negeri 60.515 siswa × Rp1.750.000 = sekitar Rp105,9 miliar
SMK Negeri 32.450 siswa × Rp2.100.000 = sekitar Rp68,14 miliar
Dengan demikian, total potensi perputaran dana bisnis pengadaan seragam SMA dan SMK Negeri di Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp174 miliar dalam satu tahun.
Nilai fantastis tersebut menjadikan pengadaan seragam sekolah sebagai salah satu sektor yang kini menjadi sorotan serius di dunia pendidikan Riau.
DPD KNPI Riau mendesak agar seluruh hasil audit dibuka secara transparan kepada publik serta ditindaklanjuti secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.***