Inhu, Catatanriau.com – Jajaran Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beroperasi selama sekitar empat hingga lima tahun di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 64 unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Polsek Seberida, Selasa (26/5/2026), dengan dipimpin lansung Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Inhu didampingi Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH, Kapolsek Seberida KOMPOL Handono Sujaryanto, Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin, serta Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/23/V/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau tertanggal 19 Mei 2026.
Kasus tersebut terjadi di Desa Buluh Rampai, RT 008 RW 003, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Korban bernama Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BM 2267 BAL yang diparkir di rumahnya.
“Korban memarkirkan sepeda motornya pada malam hari. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan melihat pintu serta jendela dapur rumah sudah terbuka dan sepeda motor telah hilang,” terang Kapolres saat konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil menangkap seorang penadah berinisial S alias Keling di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor tersebut diperoleh dari pelaku pencurian berinisial T yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
Kapolres menyebut tersangka T berperan sebagai “pemetik” atau pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sejak tahun 2022 hingga 2026.
“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka T, kami berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor hasil curian yang kini diamankan di Polsek Seberida,” ungkap Kapolres.
Modus operandi pelaku dilakukan berdasarkan pesanan dari penadah. Pelaku mencari target sesuai jenis sepeda motor yang diminta, kemudian mengintai rumah korban dan lokasi kendaraan diparkirkan.
Saat kondisi dinilai aman, pelaku membongkar pintu atau jendela rumah, lalu membawa sepeda motor sejauh sekitar 50 hingga 100 meter sebelum menyalakannya menggunakan teknik sambung kabel.
Selain pengungkapan kasus di wilayah Seberida, polisi juga mengungkap kasus curanmor lain di wilayah Kecamatan Peranap yang terjadi pada 15 Februari 2026 di mess karyawan PT Era Mining Perkasa, Jalan Padat Karya, Kecamatan Peranap.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan S. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau, dua buah bodi samping motor, satu mata obeng, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 592 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen asli kendaraan untuk melakukan pengecekan serta proses pengambilan kendaraan yang berhasil diamankan.
Dalam kesempatan tersebut, terlihat Kapolres Inhu juga menyerahkan secara langsung satu unit sepeda motor hasil curian kepada salah seorang pemilik aslinya. Penyerahan dilakukan setelah pemilik membawa dokumen asli kendaraan berupa BPKB dan STNK, kemudian kendaraan tersebut langsung diserahkan oleh Kapolres Indragiri Hulu.

“Silakan masyarakat yang kehilangan sepeda motor datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen asli kendaraan. Nanti akan kita cek registrasi dan dokumennya untuk dapat dikembalikan kepada pemilik,” tutup Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra.***