TEMBILAHAN (CR) – Ketua PW-MOI Indragiri Hilir (Inhil), Fitra Andriyan, meminta para tengkulak atau pengepul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hilir agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan.
Menurut Fitra, kepatuhan terhadap harga acuan sangat penting guna melindungi hak-hak petani sawit, khususnya petani swadaya, agar tidak mengalami kerugian akibat permainan harga di tingkat lapangan.
“Harga yang telah ditetapkan pemerintah merupakan acuan resmi yang dihitung berdasarkan berbagai indikator, mulai dari harga crude palm oil (CPO) hingga indeks K. Karena itu, kami meminta para tengkulak tidak membeli sawit petani jauh di bawah harga yang telah ditetapkan,” tegas Fitra, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini harga TBS sawit di Provinsi Riau masih berada dalam tren positif. Berdasarkan penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, harga sawit untuk kelompok umur tertentu bahkan telah mencapai kisaran Rp3.800 hingga Rp4.000 per kilogram dalam beberapa periode terakhir.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan antara harga acuan pemerintah dengan harga pembelian oleh sebagian tengkulak. Bahkan, selisih harga tersebut disebut mencapai di bawah Rp2.000 per kilogram dari patokan harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
PW-MOI Inhil menilai kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil kebun sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga stabilitas harga dan tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Petani harus mendapatkan harga yang layak sesuai ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Fitra juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembelian sawit di lapangan agar tidak merugikan petani kecil.
Diketahui, penetapan harga TBS sawit di Riau dilakukan secara berkala oleh tim penetapan harga bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.