Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pelaku, Sabu dan Ganja Diamankan dari Pangkalan Kerinci hingga Desa Sering

Senin, 18 Mei 2026 | 15:59:29 WIB
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pelaku, Sabu dan Ganja Diamankan dari Pangkalan Kerinci hingga Desa Sering, Senin 18 Mei 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali digulung aparat kepolisian. Polres Pelalawan melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi penggerebekan di Pangkalan Kerinci dan Desa Sering. Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril SH MH, Senin, 18 Mei 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah wisma HDK di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS di lokasi wisma. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu paket diduga daun ganja kering.

Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka YS di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka. Total barang bukti yang diamankan dari YS berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 27,92 gram dan satu paket ganja kering seberat 9,20 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit handphone Android merk Infinix warna hitam dan satu bal plastik bening klip merah yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan barang haram tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka YS mengaku sempat menyerahkan sabu kepada seorang pria berinisial AS, sementara barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka YS. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin merusak kehidupan sosial dan masa depan bangsa. ****

Terkini