Rohil, Catatanriau.com — Penolakan terhadap pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Siarang Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, terus berlanjut dan kini telah memasuki sekitar satu bulan sejak April 2026.
Aksi tersebut dinilai sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk penolakan yang berpotensi menghambat program penataan perkebunan negara serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Diketahui, lahan yang menjadi objek permasalahan merupakan area eks kawasan hutan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Selanjutnya, pengelolaan dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS).
Secara keseluruhan, lahan KSO yang diajukan untuk dikelola mencakup sekitar ±3.600 hektare, yang tersebar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Khusus di Desa Siarang Arang, Kecamatan Pujud, luas lahan yang menjadi fokus persoalan diperkirakan mencapai sekitar ±2.700 hektare.
Pada Rabu (13/05/2026), pihak KSO PT SSS kembali mendatangi lokasi lahan di Siarang Arang. Namun kedatangan tersebut langsung ditolak oleh ratusan massa yang telah berada di lokasi. Massa kemudian meminta pihak KSO untuk meninggalkan wilayah tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai area garapan masyarakat.
Penolakan ini bukan yang pertama. Sejak April 2026, aksi serupa telah berulang terjadi, di mana masyarakat secara konsisten menolak rencana masuk dan aktivitas pengelolaan KSO di wilayah tersebut. Bahkan hingga saat ini, massa dilaporkan masih melakukan penjagaan secara bergantian di sekitar area lahan untuk mengantisipasi kemungkinan kembalinya pihak KSO ke lokasi.
Di sisi lain, dinamika ini sebelumnya telah dibahas dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Bupati Rokan Hilir pada 6 Mei 2026, yang mempertemukan Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMP) Siarang Arang dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan PT SSS.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah membahas status lahan eks PKH, pola pengelolaan KSO, serta rencana pelibatan masyarakat dalam skema pengelolaan perkebunan. Pihak PT SSS menyatakan siap menjalankan ketentuan negara dalam pengelolaan lahan tersebut sesuai mandat yang diberikan.
Komisaris Utama PT SSS, Sani Samosir, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menjalankan kerja sama berdasarkan kewenangan negara dan bukan dalam konteks pengambilalihan lahan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat Siarang Arang yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa masyarakat selama kurang lebih 17 tahun terakhir belum merasakan dampak signifikan dari pola kemitraan perkebunan yang berjalan di wilayah tersebut.
“Selama ini masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Tidak ada transparansi yang benar-benar dirasakan terkait hasil kebun maupun pembagian keuntungan,” ujarnya, Kamis (14/05/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan ketimpangan manfaat, di mana keuntungan diduga hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sementara masyarakat luas tidak mendapatkan dampak ekonomi yang signifikan.
Meski demikian, ia juga mengimbau agar seluruh pihak menempuh jalur yang lebih bijak agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di lapangan, mengingat proses penataan perkebunan oleh negara masih terus berjalan.
Tokoh masyarakat tersebut juga menekankan pentingnya realisasi hak plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan sektor perkebunan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dilaporkan masih melakukan penjagaan secara bergantian di sekitar lokasi lahan untuk mengantisipasi masuknya kembali pihak KSO PT SSS ke wilayah tersebut.
Pemerintah daerah, aparat terkait, dan pihak perusahaan diharapkan dapat kembali duduk bersama untuk memastikan penyelesaian berjalan kondusif, transparan, dan tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.(Rls).