PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (29/4/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data yang akurat, petugas kemudian melakukan strategi pembelian terselubung (undercover buy). Saat tersangka menyerahkan satu paket yang diduga sabu kepada petugas, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu dompet kecil warna kuning yang berisi dua paket diduga sabu, serta satu alat bantu berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berinisial MP (23), warga Pangkalan Lesung, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TO yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tiga paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu unit handphone, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. ****