Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Polsek Kelayang Gulung Jaringan Narkoba Desa Petonggan

Selasa, 28 April 2026 | 08:58:57 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam operasi kilat yang berlangsung pada Minggu (26/4/2026), personel Polsek Kelayang meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di Desa Petonggan. Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, SH., MH., langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Kronologi Penangkapan: Dari Box Culvert ke Kebun Sawit Drama penangkapan dimulai sekira pukul 15.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, JB alias Joko alias Bentes, saat sedang menunggu pembeli di sebuah box culvert Jalan Sumber Rezeki, Desa Petonggan.

Tanpa perlawanan berarti, dari tangan Joko polisi menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram. Namun, Joko tidak bungkam. Hasil interogasi singkat mengungkap nama pemasok barang tersebut: pria berinisial AD alias Andis.

Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung bergerak menuju area kebun kelapa sawit milik warga yang diduga menjadi tempat persembunyian Andis.

Menyadari kedatangan petugas, Andis sempat mencoba melarikan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya petugas berhasil mengepung dan membekuknya.

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Di lokasi penangkapan kedua, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih signifikan. Petugas menyita satu paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil dengan total berat kotor 4,85 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan:
Alat hisap (bong) dan kaca pirex.
Puluhan plastik klip pembungkus.
Uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi.

Tiga unit handphone milik kedua tersangka.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine.

“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.

Terkini