Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Minas Timur Digelar, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Senin, 27 April 2026 | 13:41:04 WIB

Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Senin (27/4/2026). Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara tersangka AS.

Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Perawang Km 2, RT 001 RW 001, Desa Minas Timur. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka untuk menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh tim dari Unit I Satreskrim Polres Siak dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan Rahman, penasihat hukum Wan Arwin Temimi, serta sejumlah personel kepolisian.

Adapun personel yang terlibat langsung di lapangan antara lain Ipda Fuad Aprima, Aiptu Rudi Perangin-Angin, Bripka Sukarya Mardani, Bripka Sepriandi, Brigadir Markus Krisbiantoro, Brigadir Immanuel Clapton Sianipar, Briptu Anugerah Chryst Power Munthe, Briptu Rivan Novriando Hutabarat, serta Yosafad Oktama Simanjuntak, dibantu personel Polsek Minas yang telah disprintkan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi berjalan lancar dan kondusif.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka dan berjalan aman serta tertib,” ujar Kompol Syahrizal.

Ia menambahkan bahwa selama proses berlangsung, situasi tetap dalam keadaan terkendali hingga kegiatan selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

“Setelah rekonstruksi selesai, tersangka langsung dikembalikan ke dalam sel tahanan. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman dan tidak ada gangguan,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Minas Timur. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial EWS (44), ditemukan meninggal dunia pada 4 Februari 2026 dengan luka tusuk di bagian leher.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya kembali ditolak. Motif ini diperkuat dari hasil pemeriksaan yang mengungkap kondisi ekonomi tersangka yang terdesak, termasuk keterlibatan dalam pinjaman online dan kebiasaan berjudi.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, sebelumnya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa. Masyarakat diimbau untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegasnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, penyidik semakin memperkuat alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional hingga kasus ini tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.***

Terkini