PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:— Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Badko Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera) Himpunan Mahasiswa Islam yang digelar di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 17 Oktober 2025 kini menuai polemik serius. Musda tersebut dinilai cacat konstitusi, namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai letak inkonstitusionalitasnya.
Situasi semakin memanas setelah Pengurus Besar (PB) HMI MPO mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang menetapkan pelaksanaan musda ulang. Keputusan ini memicu tanda tanya besar, mengingat hasil Musda sebelumnya telah berlangsung dan disepakati oleh peserta forum.
Mohd Ilham selaku tuan rumah mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap PB HMI MPO. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya mendadak, tetapi juga mengabaikan proses panjang yang telah dilalui dalam forum resmi organisasi.
“Kami sangat kecewa. Setelah sekian lama Musda selesai dan SK formatur tidak kunjung diterbitkan, kini justru muncul keputusan untuk musda ulang. Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada tegas.
Ilham menjelaskan bahwa seluruh keputusan dalam Musda saat itu telah disepakati oleh sembilan cabang se-Sumbagtera.
Menurutnya, setiap hasil yang diambil merupakan keputusan kolektif dalam forum yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Lebih jauh, ia menduga adanya kepentingan tertentu di balik keputusan PB tersebut. Ilham menyebut bahwa nama-nama yang masuk dalam formatur saat Musda diduga tidak sejalan dengan keinginan sejumlah pihak di tingkat pusat, sehingga memicu dorongan untuk menggelar ulang forum.
Ia pun mengkritik keras langkah PB HMI MPO yang dinilai telah mengabaikan kedaulatan forum daerah. Menurutnya, jika keputusan pusat terus mendominasi tanpa menghormati hasil Musda, maka hal itu akan mencederai nilai demokrasi organisasi.
Ilham menegaskan bahwa sejarah polemik ini akan menjadi catatan penting, sekaligus peringatan agar proses kaderisasi tetap berjalan sesuai konstitusi, bukan kepentingan tertentu.****