Transaksi Sabu Digagalkan di Kiyap Jaya, Polres Pelalawan Amankan Seorang Pelaku

Kamis, 16 April 2026 | 19:41:47 WIB
Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Polres mengamankan tersangka AK dan barang bukti narkotika.

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AK.

Informasi penangkapan ini disampaikan Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui KBO Satresnarkoba Masril, Kamis (16/4/2026). Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh data yang akurat, tim bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap target.

Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melihat tersangka keluar dari rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mengaku bernama AK dan tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket diduga sabu seberat 0,48 gram, sendok sabu dari sedotan, timbangan digital, kaleng CD-R, plastik klip merah, uang tunai Rp1,3 juta, serta satu unit handphone Android.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO). Polisi pun terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.****

Terkini