PEKANBARU, CATATAN RIAU.COM,— Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi. Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (8/4/2026) itu memastikan proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim, Delta Tamtama, SH MH, dalam amar putusannya menegaskan bahwa perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dengan demikian, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan tersebut dinilai cermat, jelas, dan lengkap sehingga layak menjadi dasar dalam proses pembuktian di persidangan.

Hakim juga menegaskan bahwa berbagai keberatan yang disampaikan pihak terdakwa, termasuk tudingan error in persona hingga ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian, merupakan bagian dari pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang sah.
Usai pembacaan putusan, suasana sidang sempat memanas. Tim kuasa hukum Abdul Wahid yang dipimpin Kemal Shahab melayangkan protes keras terkait belum disampaikannya daftar saksi oleh pihak jaksa sebelum sidang lanjutan.
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum Meyer Simanjuntak menjelaskan bahwa nama-nama saksi telah tercantum dalam berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah diserahkan kepada pihak terdakwa. Jaksa juga menegaskan tidak ada kewajiban hukum untuk menyampaikan urutan saksi jauh hari sebelum sidang.
Untuk meredam polemik, majelis hakim mengambil langkah moderat dengan memberikan waktu tambahan bagi tim pembela untuk mempersiapkan diri. Sidang pemeriksaan saksi terhadap Abdul Wahid dijadwalkan ulang pada 16 dan 17 April 2026.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim turut mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan persidangan, termasuk larangan merekam keseluruhan keterangan saksi. Dengan putusan ini, perhatian publik kini tertuju pada tahap pembuktian yang akan menjadi penentu arah kasus besar yang tengah mengguncang Riau tersebut.****