PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam transaksi sabu.
Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui KBO Satresnarkoba Masril menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Kesuma. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.
Setelah memperoleh data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Masril bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial HG dan WK.
Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti. HG sempat melempar satu paket sabu ke tanah, sementara WK membuang kantong plastik ke dalam kamar mandi. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian menemukan barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor 30,86 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok sabu dari kertas, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini pun terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan.****