PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Kapolres AKBP John Louis Letedara, SIK, penindakan tegas dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba terhadap dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Sorek Satu, Rabu (1/4/2026).
Keterangan resmi disampaikan melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril SH MH yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Simpang Pancing. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang mengaku berinisial HD dan MA. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti terkait aktivitas ilegal tersebut.
Hasil penggeledahan di dalam kamar rumah menemukan satu dompet kecil warna putih dan hitam yang berisi 19 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan dua ball plastik bening klep merah yang disembunyikan di pekarangan rumah, tepatnya di bawah pohon.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OP yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Jaringan peredaran narkotika ini diduga masih memiliki keterkaitan dengan pelaku lain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 19 paket sabu dengan berat kotor 6,71 gram, satu dompet kecil, dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Infinix, serta dua ball plastik bening klep merah. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.****