Pekanbaru, Catatanriau.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Kemal Shahab menyampaikan permohonan penting kepada majelis hakim, yakni pengalihan status penahanan kliennya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Di hadapan majelis hakim, Kemal menyebut permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 108 ayat 5 dan ayat 11 KUHAP. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan adanya preseden dalam kasus serupa.
“Beberapa waktu lalu, terdapat tersangka kasus korupsi di KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang diberikan izin pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah,” ujar Kemal dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan Abdul Wahid menjadi alasan utama pengajuan permohonan tersebut. Tim kuasa hukum telah melampirkan rekam medis terdakwa sebagai bukti pendukung untuk memperkuat permohonan.
Tak hanya itu, pihak keluarga Abdul Wahid juga turut memberikan jaminan melalui surat pernyataan resmi. Dokumen tersebut, menurut Kemal, telah memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan ini,” tambahnya.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan awal dan penyampaian permohonan dari pihak terdakwa. Majelis hakim belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut dalam sidang perdana ini.
Sementara itu, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan terus berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Riau, mengingat posisi Abdul Wahid sebagai kepala daerah nonaktif yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya, termasuk keputusan majelis hakim atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum.***