Polsek Minas Tangkap Residivis Kasus Narkotika, Amankan Ganja 3,56 Gram

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:19:03 WIB

Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YF (31), yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal S.E., S.H., M.Si., M.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Minas Timur.

“Informasi dari masyarakat kami terima pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Minas kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan di Jalan Minas–Perawang Km 06, Kampung Karo, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, tepatnya di sebuah pondok yang berada di area kebun kelapa sawit.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Beni Siregar, S.H. bersama Tim Opsnal Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Penyelidikan dilanjutkan pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dengan mendatangi lokasi lain di Jalan Lintas Perawang Km 04, Dusun Ukai, Kampung Minas Timur, tepatnya di kebun kelapa sawit milik masyarakat.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan melakukan pengecekan di sekitar pondok yang ditempati oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan diselipkan di dalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk.

Saat ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, tersangka YF mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika diduga daun ganja kering dengan berat kotor 3,56 gram,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2018 di Lapas Tanjung Kusta, Sumatera Utara, dan baru bebas pada tahun 2024.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Minas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kompol Syahrizal.***

Terkini