Keterangan Foto: BBKSDA Riau berhasil mengungkap aktivitas perambahan dan pengangkutan kayu ilegal di kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Kerumutan, mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan serta dua orang pelaku di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (7/3/2026).
PEKANBARU,CATATANRIAU. COM,:– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengungkap aktivitas perambahan dan pengangkutan kayu ilegal di kawasan konservasi. Melalui patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan serta dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (7/3/2026).

Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono S Hut MP melalui Kepala Bagian Tata Usaha Laskar Jaya Permana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat tim Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah melakukan patroli rutin Smart Patrol pada Kamis (5/3/2026) dini hari di kawasan konservasi tersebut.
Sekitar pukul 02.50 WIB, tim patroli menemukan satu unit truk merek Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti. Saat petugas melakukan penyergapan, para pelaku yang berada di lokasi langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan beserta muatan kayu.

Tim kemudian melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB kembali menemukan satu unit truk lain, yakni Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN yang sedang memuat kayu di Parit Pago, kawasan yang masih berada dalam wilayah konservasi tersebut.
Petugas segera melakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di truk tersebut, yakni seorang sopir berinisial G dan seorang kernet berinisial H. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengangkutan kayu olahan dari dalam kawasan hutan konservasi.
Selanjutnya, dua unit truk beserta muatan kayu dan kedua pelaku diamankan ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Teluk Meranti.

Setelah itu, bersama tim dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Seksi Wilayah II, barang bukti dan para pelaku dibawa ke kantor Gakkum di Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana kehutanan, yakni mengangkut atau menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Laskar Jaya Permana menegaskan bahwa patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan, karena kerusakan hutan dapat memicu bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, serta hilangnya habitat satwa liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. ****