PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Aparat Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, dan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 4 Maret 2026.
Informasi pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui KBO Satresnarkoba Masril pada Jumat (6/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi dan aktivitas para pelaku, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang mengaku bernama Abdul Azis, Rizki Permadi, dan Leonardo. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda namun masih dalam satu rangkaian aktivitas peredaran narkotika yang sama di wilayah Desa Padang Luas.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Abdul Azis, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya lima paket diduga sabu dengan berat kotor 183,81 gram, 7,5 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, sebuah tas hitam, handphone Android, serta satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1570 VO.
Dari hasil interogasi awal, Abdul Azis mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ISR yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Aparat Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka Rizki Permadi dan Leonardo. Dari kantong Rizki ditemukan satu paket sabu, sementara di dalam kamar tersangka polisi kembali menemukan satu paket sabu, satu paket daun ganja kering, setengah butir pil ekstasi, plastik klip, serta alat bantu penggunaan sabu.
Leonardo sendiri diketahui berperan membantu Rizki Permadi dalam mengantar barang kepada para pembeli.
Berdasarkan keterangan Rizki Permadi, sabu tersebut diperoleh dari Abdul Azis yang telah lebih dahulu ditangkap, sedangkan daun ganja kering didapat dari seseorang yang tidak dikenal. Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. ****