Dumai, Catatanriau.com – Penetapan Notaris berinisial “J” sebagai tersangka oleh Polres Dumai dalam perkara dugaan manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai telah melalui prosedur hukum yang sah dan terukur.
Sejumlah pihak menilai dalil “kriminalisasi profesi notaris” yang disampaikan tim kuasa hukum notaris J terkesan prematur dan tidak menyentuh substansi pokok perkara, yakni terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan manipulasi data elektronik tersebut.
Menurut Mangihut Hasiholan Malau, "Unsur Pidana yang harus diuji, bukan opini publik dalam perkara pidana, yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan tekanan opini maupun asumsi konflik administratif. "Ungkap Malau pengacara pelapor santai.
Lebih lanjut Malau mengatakan, “Jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka adalah kewenangan hukum yang tidak bisa dipersepsikan sebagai kriminalisasi semata, ”Ujar Malau lagi.
Malau juga menjelas, "Pasal 35 UU ITE secara tegas mengatur tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.
Dengan demikian, fokus perkara berada pada ada atau tidaknya manipulasi data, unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan sistem elektronik. Bukan semata persoalan sengketa administratif. "Tegas Malau lagi.
Dalil Sengketa Perdata Tidak Menghapus Unsur Pidana.
Argumentasi bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata dinilai kurang relevan apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Dalam praktik hukum, aspek perdata dan pidana dapat berjalan paralel apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang berdampak pidana.
Menyikapi hal tersebut Malau menjelaskan, “Tidak semua tindakan dalam jabatan otomatis kebal hukum. Jika ada penyalahgunaan sistem elektronik, maka hal itu masuk ranah pidana,” Tegas Malau.
Lebih lanjut Malau mengatakan, "Tidak Adanya Sanksi Etik Bukan Alasan Gugur Pidana. Pernyataan Kuasa hukum menyatakan kliennya belum pernah dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Pengawas Notaris. Namun secara hukum, pelanggaran etik dan tindak pidana adalah dua rezim yang berbeda. Ketiadaan sanksi etik tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur pasal terpenuhi. "Jelas Malau lagi.
Proses Hukum Harus Diuji di Pengadilan
Malau mengapresiasi langkah tim kuasa hukum Notaris J yang berencana mengajukan praperadilan karena itu merupakan hak konstitusional tersangka. Namun pembuktian akhir tetap berada di persidangan. Penegakan hukum dinilai harus dilihat secara objektif, bukan dibingkai sebagai ancaman terhadap profesi. Justru transparansi proses peradilan akan menjadi ruang pembuktian apakah benar terjadi manipulasi data elektronik atau tidak.
Jika memang tidak terbukti, pengadilan adalah forum yang akan memulihkan nama baik. Namun apabila unsur pidana terpenuhi, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang profesi. "Pangkas Malau tersenyum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan akan menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum berbasis alat bukti, bukan opini.***