Siak, Catatanriau.com – Niat hati membuka lahan untuk dijadikan kebun cabai berujung petaka bagi MA (38), warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Pria tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah api yang ia nyalakan sendiri justru meluas dan membakar sekitar 10 hektare lahan gambut di Kampung Teluk Lanus.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, MA tengah membersihkan lahannya dengan cara membakar tumpukan semak dan daun kering atau perun. Awalnya api hanya membakar sekitar satu hektare lahan miliknya.
Namun kondisi tanah gambut yang mudah terbakar, ditambah cuaca panas berkepanjangan serta tiupan angin kencang, membuat api cepat merambat. Dalam waktu singkat, kobaran api tak lagi terkendali dan meluas hingga kurang lebih 10 hektare.
Kebakaran tersebut terdeteksi melalui pantauan titik panas (hotspot) pada Dashboard Lancang Kuning. Mendapat informasi itu, personel Polsek Sungai Apit langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan bahwa sumber api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan MA sendiri. Ia mengakui membakar semak untuk membuka lahan, namun tidak mampu mengendalikan api saat kobaran mulai membesar.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, dan satu buah cangkul yang diduga digunakan dalam aktivitas pembersihan lahan tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono menjelaskan, kebakaran terjadi di lahan gambut yang memang sangat rentan dan sulit dipadamkan. Akibat peristiwa itu, Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai korban karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
“Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan memicu kerugian ekonomi,” tegasnya.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sepele dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, terutama ketika menyangkut kerusakan lingkungan di wilayah rawan seperti lahan gambut.***