Jejak Pelarian Berakhir di Kampar, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:58:29 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Pelarian ME (29), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya kandas di tangan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Setelah sempat buron hingga ke luar kabupaten, pria asal Desa Sungai Air Putih ini berhasil diringkus di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Kampar, Ahad (8/2/2026) dini hari.

Kasus memilukan ini terungkap setelah korban, seorang remaja putri berinisial Bunga (15)—bukan nama sebenarnya—memberanikan diri mengadu kepada ibunya pada Ahad (25/1/2026). Bak petir di siang bolong, Bunga mengaku telah hamil akibat perbuatan bejat pelaku yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan laporan, aksi bejat tersebut dilakukan ME di areal perumahan PTPN IV, Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala. Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu untuk memperdaya korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban pada 26 Januari lalu. Namun, saat akan diamankan di kediamannya, pelaku ternyata sudah mencium keberadaan petugas dan melarikan diri.

"Kami tidak tinggal diam. Setelah melakukan visum terhadap korban di RSUD Pematang Reba dan mengumpulkan alat bukti, tim Unit Reskrim terus melacak keberadaan tersangka. Hasil penyelidikan di lapangan membawa kami ke wilayah Kabupaten Kampar," ujar Kompol Novia Indra, kepada Wartawan Ahad (8/2/2026).

Pengejaran intensif selama hampir dua pekan tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (7/2) sore, polisi mendapat informasi akurat bahwa ME bersembunyi di Desa Sungai Salihan, Kecamatan Gunung Salihan, Kampar. Tanpa membuang waktu, tim opsional langsung meluncur dan melakukan pengepungan.

"Tersangka kami amankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kampar. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, ME terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang telah merusak masa depan korban.

Menanggapi kasus ini, Kompol Novia Indra mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak remaja mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan hubungan asmara.

"Kami mengimbau para orang tua untuk selalu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban bujuk rayu pria dewasa yang tidak bertanggung jawab. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami," tutup Kompol Novia.***

Terkini

Konvensi HPN 2026: Pakar Bahas Masa Depan Pers di Era AI

Minggu, 08 Februari 2026 | 18:22:47 WIB

Menkomdigi Tekankan Pers Humanis di Era AI

Minggu, 08 Februari 2026 | 18:21:30 WIB

Seminar Sport Tourism Warnai HPN 2026 Banten

Minggu, 08 Februari 2026 | 18:18:10 WIB

PWI Riau Semarakkan Jalan Sehat HPN 2026

Minggu, 08 Februari 2026 | 18:17:09 WIB