Jadikan Desa Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Batang Gansal Ringkus Pelaku

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:54:06 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Upaya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadikan wilayah Desa Siambul sebagai lokasi transaksi. Dari pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MS alias Sanggam berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., MH pada Jumat, 30/1/ 2026, yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujar AIPTU Misran.

Puncaknya, pada Selasa malam,3/2/ 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tim Polsek Batang Gansal bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat melintas di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul, petugas mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang mengendarai sepeda motor. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok warna ungu.

Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria  yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun tersangka diketahui bernama MS als Sanggam  pria kelahiran Medan, tahun 1994, warga di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar rumah rokok warna ungu, satu unit handphone  warna biru, serta satu unit sepeda motor  warna hitam tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika.***

Terkini