Siak, Catatanriau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Minas, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H.,S.I.K.,MH., melalui Kapolsek Minas, KOMPOL Syahrizal, S.E., M.H., M.Si, menjelaskan bahwa kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso Km 45 RT 002 RW 004 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah korban bernama Pipi Sundani.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Type B6H A/T warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BM 4560 IU. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Minas pada Januari 2026,” ujar KOMPOL Syahrizal kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Dijelaskan Kapolsek, saat kejadian korban sedang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban mendapat kabar dari saksi bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dari rumah. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.15 WIB, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dekat pintu kamar sudah tidak berada di tempat.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Minas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Minas kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, S.H. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, tim berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan S. Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” ungkap KOMPOL Syahrizal.
Pelaku diketahui berinisial PR (27), bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di Jalan Lingkar 3, Labuhan Batu Selatan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Minas guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor, satu buah kunci kontak, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih berada di leasing.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan, serta menuntaskan berkas perkara hingga tahap pelimpahan,” tutup Kapolsek Minas.***