PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Kamis 29 Januari 2026.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH , pada Jumat 30 Januari 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di pos sekuriti PT Serikat Putra, Desa Rawang Empat.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH melakukan penyelidikan mendalam hingga diperoleh data dan waktu yang akurat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Pada Rabu, 29 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berada di pos sekuriti dan langsung melakukan pengamanan. Pria tersebut mengaku bernama Aris Susanto. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan kembali satu paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah kotak, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PB yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Identitas pemasok terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tersangka diketahui bernama Aris Susanto, lahir di Sindang Sari pada 15 Juni 1990, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan berdomisili di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 5,61 gram, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.****