PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Polsek Ukui, Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dua batang Galah Palm Pro milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) pada Rabu, 21 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Laporan dibuat oleh IS, karyawan PT Inti Indosawit Subur, yang menyebutkan bahwa dua batang Galah Palm Pro telah dicuri oleh dua warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, berinisial H dan K U.
Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kesuma, STk, SIK menjelaskan, kedua pelaku melakukan transaksi jual beli Galah Palm Pro dengan seorang pembeli berinisial W melalui aplikasi WhatsApp. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di SP 1 Jalur 9 RT 004 RW 002 Desa Bukit Gajah.
“Pelaku H dan K U telah melakukan transaksi jual beli dua Galah Palm Pro dengan W melalui WhatsApp, dan kami berhasil mengamankan mereka di Desa Bukit Gajah,” ujar AKP Ardi Surya Kesuma.
Dalam kasus ini, H dan K U dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua batang Galah Palm Pro warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol 5228 BAC, serta alat pendukung lainnya.
Kerugian yang dialami PT Inti Indosawit Subur ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Polsek Ukui telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan polisi, menerbitkan STPLP, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga memeriksa pelapor serta saksi-saksi.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus kami kembangkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Ukui.****