Siak, Catatanriau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 09, Desa Minas Timur, tepatnya di sebuah warung milik orang tua terlapor.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H.,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal,SE.,SH.,M.Si.,MH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban berinisial M.A. (12), sementara terduga pelaku berinisial D.S. (24), yang merupakan warga setempat.
“Korban merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan laporan yang masuk, korban diduga telah beberapa kali disetubuhi oleh terlapor. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Minas kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas pada Rabu, 14 Januari 2026. Pelapor mengaku mulai curiga setelah korban sering keluar rumah pada malam hari.
Dalam keterangan kepada polisi, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan terlapor.
“Atas pengakuan korban, orang tua korban langsung membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan intensif. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah abang kandungnya di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Minas untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Kompol Syahrizal.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam, 1 helai baju warna abu-abu dan 1 helai celana olahraga warna abu-abu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait persetubuhan terhadap anak.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, membawa korban untuk visum et repertum (VeR), mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Kapolsek Minas.***