Inhu, Catatanriau.com – Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan bersama rekannya dan berlangsung di tengah permukiman warga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20/1/ 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT als RUDI Alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar AIPTU Misran.
Selain RUDI, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua ini, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.
Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17/1/ 2026, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap RUDI juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.***