Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas tambang Galian C jenis tanah uruk milik warga kembali mencuat ke permukaan. Kegiatan yang berlokasi di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, sehingga berpotensi merugikan daerah, khususnya dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) dan kerusakan lingkungan.
Hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung relatif bebas tanpa pengawasan berarti. Truk pengangkut tanah tampak keluar masuk lokasi, seolah kegiatan tersebut telah “dianggap biasa” dan tidak menyalahi aturan.
Pemilik lahan yang juga warga setempat mengakui bahwa dirinya hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per mobil yang mengangkut tanah dari lahannya.
"Per mobil saya cuma dibayar Rp8.000. Selebihnya itu urusan pengelolaan di lapangan oleh Sinaga,” ujar pemilik lahan saat ditemui, Rabu (21/01/2026).
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: siapa sebenarnya yang mengelola kegiatan tersebut dan atas dasar izin apa aktivitas itu berjalan? Jika pemilik lahan hanya menerima upah kecil, maka dugaan adanya pihak lain yang mengambil keuntungan jauh lebih besar menjadi sulit diabaikan.
Untuk memastikan legalitas aktivitas Galian C tersebut, sekaligus menilai potensi kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat dan daerah, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono, Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi berulang kali.
Sikap diam ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa, kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola wilayah dan memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, bukan justru terkesan menghindar dari tanggung jawab klarifikasi publik.
Di satu sisi, kebutuhan tanah uruk di tengah masyarakat memang tinggi, terutama untuk pembangunan. Namun di sisi lain, pembiaran terhadap aktivitas Galian C tanpa kejelasan izin hanya akan memperlebar ketimpangan penegakan hukum. Tidak sedikit lokasi lain yang ditertibkan dengan alasan legalitas, sementara di tempat ini aktivitas serupa seolah mendapat ruang bebas.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik. Pemerintah desa dan aparat penegak hukum diharapkan tidak alergi terhadap kritik, melainkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa, Kapolsek, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi.(rls/tim).