Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 | 16:14:08 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Catatanriau.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi strategis kebebasan pers dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menilai, mekanisme pidana maupun perdata bukanlah instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa terkait pemberitaan harus terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” tegas Guntur.

UU Pers Jadi Rujukan Utama Penyelesaian Sengketa

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk tata cara penyelesaian sengketa akibat pemberitaan. Mekanisme tersebut sekaligus melekat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Menurut Mahkamah, esensi perlindungan hukum bagi wartawan adalah untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Oleh karena itu, mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, bukan pendekatan penghukuman.

“Instrumen tersebut dirancang untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” jelas Guntur.

Forum Utama dan Pertama Sebelum Proses Hukum

MK menegaskan bahwa mekanisme hukum pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan. Bahkan, mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice, sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata.

Guntur menambahkan, apabila sanksi pidana atau perdata tidak diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), maka negara secara tidak langsung telah mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi.

“Penegakan hukum yang demikian berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan dan mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang,” ujarnya.

Ancaman terhadap Demokrasi dan Kepentingan Publik

Mahkamah menilai, kriminalisasi atau gugatan perdata yang gegabah terhadap karya jurnalistik berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai sarana kritik dan kontrol sosial. Kondisi tersebut, jika dibiarkan, dapat merugikan kepentingan publik dan mengancam kualitas demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

“Apabila prinsip ini tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan demokrasi,” tegas Guntur.

Pemaknaan Baru Pasal 8 UU Pers

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Mahkamah menilai, pasal yang semula hanya berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” belum memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan tersebut. Oleh karena itu, pemaknaan baru diperlukan demi menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi insan pers.***

Terkini