Inhu, Catatanriau.com – Gerak cepat personel Polsek Rengat Barat kembali membuktikan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Berawal dari penangkapan seorang pengedar kecil, polisi berhasil membongkar mata rantai di atasnya dan meringkus pemilik puluhan gram sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Rengat dan sekitarnya.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan, pengungkapan ini bermula pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Polsek Rengat Barat mengamankan R. Ari Pradesa alias Ari (35) warga teluk sungkai di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram, lengkap dengan plastik klip dan perlengkapan lainnya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Dari interogasi awal, tersangka Ari akhirnya ‘bernyanyi’ dan mengungkap siapa pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut,” ungkap AIPTU Misran.
Tak menunggu lama, hasil pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, personel Polsek Rengat Barat bergerak ke Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat. Di lokasi itu, polisi menggerebek dan menangkap Rollin Rose alias Olin(29) warga Kambesko, yang diduga kuat sebagai bandar tingkat atas.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa Rollin Rose berperan aktif dalam peredaran narkotika skala lebih besar.
“Kedua tersangka memiliki peran sebagai pengedar. Penangkapan ini sekaligus memutus salah satu jalur peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat,” tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 KUHP jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Indragiri Hulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
“Setiap informasi dari warga sangat menentukan keberhasilan pengungkapan. Ini bukti bahwa kerja bersama mampu menghantam jaringan narkoba hingga ke hulunya,” tutup AIPTU Misran.***