PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok perkebunan sawit di Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa malam (13/1/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Masril, SH, MH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Saprianto. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa tas sandang hitam berisi tiga paket diduga sabu, uang tunai Rp1.000.000, serta satu kotak rokok berisi satu paket sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan tas kecil warna merah berisi 22 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Boy yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 26 paket sabu dengan berat kotor 65,90 gram, dua buah tas, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android, uang tunai Rp1.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Polres Pelalawan menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.****