APIN Riau Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Riau

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:16:46 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com — Senin (12/1/2026), Aliansi Pelajar Islam Nusantara (APIN) Riau secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Mapolda Riau.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan dan materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea. APIN Riau menilai materi tersebut telah memperolok, merendahkan, serta menyinggung ibadah salat yang merupakan ritual wajib dan sakral bagi umat Islam. Diketahui, materi tersebut telah beredar luas di ruang publik, termasuk melalui media sosial dan berbagai platform digital.

Ketua Koordinator APIN Riau, Alfando Pratama, menyampaikan bahwa materi yang dipertontonkan secara terbuka tersebut telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan atau menistakan ajaran serta praktik keagamaan pihak lain.

“Salat adalah ibadah pokok dalam Islam yang dilindungi oleh konstitusi. Ketika ada materi yang berpotensi memperolok ibadah tersebut dan disebarluaskan ke publik, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penistaan agama,” ujar Alfando dalam keterangannya.

APIN Riau menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila materi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik.

Selain melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, APIN Riau juga melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono dengan sejumlah tuntutan. Tuntutan tersebut antara lain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam, menghapus atau menarik konten yang dinilai bermuatan penghinaan, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

APIN Riau menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor. Pelaporan ini, menurut APIN Riau, merupakan bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional demi menjaga keharmonisan kehidupan beragama serta menegakkan nilai saling menghormati di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Ini adalah langkah konstitusional untuk menjaga kerukunan umat beragama dan memastikan adanya rasa saling menghormati di tengah keberagaman,” tutup Alfando.***

Laporan : Angie

Terkini