Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terjadi di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Ketua LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi W Purba, yang mengaku turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi di lokasi. Minggu (11/01/2026).
Rudi W Purba mengatakan, pemantauan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya, keresahan masyarakat bukan tanpa alasan, mengingat dampak lingkungan yang mulai dirasakan secara nyata.
“Saya turun langsung ke lapangan setelah menerima banyak laporan dari warga. Mereka mengeluhkan aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin ini karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat sekitar,” ujar Rudi W Purba kepada awak media, Senin (12/01/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudi menyebutkan terlihat ratusan rakit penambang emas yang masih beroperasi di sekitar perairan Desa Katipo Pura. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.
Menurut Rudi, selain merusak lahan pertanian dan mengancam kesehatan masyarakat akibat dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, warga juga mengeluhkan kondisi air bekas penambangan yang berubah menjadi berlumpur.
“Air bekas pertambangan itu sangat keruh dan berlumpur. Warga mengeluhkan karena air tersebut mengalir ke sungai yang ada di sekitar lokasi. Sungai itu masih digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga dikhawatirkan tercemar,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluhan tersebut disampaikan langsung oleh warga kepadanya saat berada di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Rudi W Purba meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Peranap dan Polres Indragiri Hulu, untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang semakin parah serta memberikan efek jera,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pemberitaan ini disajikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Masyarakat Desa Katipo Pura berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan konsisten demi menjaga ketertiban, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Peranap dan Kabupaten Indragiri Hulu.***