Rumah Warga Sri Gading Dibakar, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:57:51 WIB
Foto ilustrasi

Siak, Catatanriau.com – Aksi pembakaran rumah yang diduga disengaja menggegerkan warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Sebuah rumah milik Maryanto (38) menjadi sasaran pembakaran oleh dua orang terduga pelaku pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, api sempat melalap dinding papan pada bagian garasi rumah korban hingga menyebabkan kerusakan. Beruntung, kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky S.Sos., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara ledakan dari arah garasi.

“Awalnya korban mengira suara tersebut berasal dari handphone anaknya yang sedang diisi daya. Namun setelah diperiksa, ternyata api sudah menyala dan membakar bagian garasi,” ujar IPTU Marhengky, Sabtu (27/12/2025).

Melihat api mulai membesar, korban bersama istrinya dibantu warga sekitar segera berupaya memadamkan api. Sekitar pukul 03.36 WIB, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke bagian rumah lainnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi bahan bakar yang dibalut kain. Temuan tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pembakaran.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Dalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas dua terduga pelaku, masing-masing berinisial SM (45) dan SK (39).

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama unsur Sat Intelkam Polres Siak kemudian bergerak cepat menuju lokasi.

Sekitar pukul 18.25 WIB, petugas berhasil mengamankan SM di sebuah rumah. Tak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedua berinisial SK datang ke lokasi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Marhengky.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi pertalite dan sehelai kain kaos yang digunakan sebagai sumbu pembakaran. Kedua pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran, dengan ancaman pidana penjara.

Kapolsek Lubuk Dalam juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.***

Terkini