Ucok Harahap Temui Anggota DPRD Riau Robin P. Hutagalung, Minta Dukungan Tuntaskan Dugaan Pungli Pasar Belantik

Jumat, 05 Desember 2025 | 17:21:46 WIB

Siak, Catatanriau.com — Upaya seorang pedagang pasar di Siak, Ucok Harahap, untuk menuntaskan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Raya Belantik memasuki babak baru. Setelah menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Siak, Ucok kini meminta dukungan dari para tokoh hukum di Riau, salah satunya Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Robin P. Hutagalung.

Pertemuan keduanya terjadi pada Jumat (5/11/2025). Dalam percakapan yang direkam dan beredar di media sosial, Ucok terlihat menyampaikan keresahan terkait penanganan laporannya yang dinilai mulai menunjukkan tanda-tanda “tidak wajar”.

Dalam pertemuan itu, Ucok menyampaikan kepada Robin bahwa sejak melaporkan kasus dugaan pungli pada hari yang sama, ia mulai merasakan gelagat yang mencurigakan.

“Saya menduga sudah mulai mencium aroma tidak sedap,” ujar Ucok.
“Tidak ada salahnya saya meminta bantuan kepada Kanda, selaku tokoh hukum di Riau.” Sambungnya dalam percakapan itu.

Menanggapi hal itu, Robin P. Hutagalung—yang terlihat santai dengan topi yang ia kenakan—memberikan respons positif.

Robin mengatakan bahwa ia sudah mengikuti perkembangan kasus Ucok melalui akun TikTok sang pedagang.

“Aku ngikutin akun Ucok. Aku respect. Kondisi ekonomi lagi susah, dan apa yang Ucok lakukan menurut aku positif,” kata Robin.

Ia kemudian menawarkan bantuan lebih jauh.

“Kalau Ucok minggu depan ke Jakarta, nanti aku pertemukanlah sama pimpinan Komisi III DPR RI. Kita juga akan bicara dengan pimpinan Kejaksaan supaya sebenar-benarnya, supaya niat baik Ucok tersampaikan.” imbuhnya.

Ucok langsung mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.
Robin menutup percakapan dengan memberi semangat.

“Ucok harus semangat. Lakukan yang terbaik untuk daerah Ucok.” tegasnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Pungli Rp500 Ribu di Pasar Raya Belantik

Sebelumnya, Ucok Harahap melaporkan dugaan pungli kepada Kejaksaan Negeri Siak pada 13 November 2025. Ia menuding adanya pungutan Rp500 ribu kepada pedagang ikan dengan alasan biaya pengecoran lahan parkir—pekerjaan yang hingga kini tidak pernah direalisasikan.

Ucok juga mengungkap adanya dugaan rekayasa bon material oleh oknum ASN UPTD Pasar sebagai bentuk pertanggungjawaban fiktif.

Meski terlapor telah diperiksa pada 24 November 2025, hingga kini Ucok menilai perkembangan kasus berjalan lambat.

“Sudah diperiksa, tapi tidak ada kabarnya. Saya heran kenapa perkembangannya tidak muncul di media,” ujarnya.
“Saya hanya ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau tidak, saya akan membawa ini ke Komisi III DPR RI.” tambahnya.

Kini, dengan dukungan dari Anggota DPRD Riau Robin P. Hutagalung, langkah Ucok menuju Jakarta tampaknya semakin dekat.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” tegas Ucok sebelumnya.***

Terkini