Meranti, Catatanriau.com — Seorang ibu muda berusia 19 tahun berinisial D, warga Alahair Timur, melaporkan dugaan praktik adopsi ilegal yang terjadi di sebuah klinik di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tersebut muncul setelah bayi yang dilahirkannya pada 12 Agustus 2024 diduga diserahkan kepada pihak lain melalui proses yang tidak sesuai prosedur hukum dan tanpa putusan pengadilan.
Kronologi Versi Korban
D melahirkan di klinik tersebut dengan didampingi kakaknya, N (34). Suaminya, IL, tidak hadir sejak proses persalinan hingga beberapa hari setelahnya dan disebut tidak memberikan dukungan biaya.
Empat hari setelah melahirkan, keluarga menyampaikan keluhan terkait biaya persalinan kepada seorang perawat. Menurut N, perawat kemudian berbicara dengan bidan berinisial S.

“Bidan S bilang ada ibu-ibu dari Pekanbaru yang mau mengadopsi supaya kami tidak terbebani biaya,” ungkap N.
N menambahkan, S menyampaikan bahwa calon pengadopsi itu adalah kerabatnya yang sudah memiliki dua anak.
D yang masih dalam kondisi lemah usai melahirkan mengatakan bahwa tawaran tersebut disampaikan ketika ia masih terpasang infus dan belum mampu bergerak banyak.
“Saya waktu itu masih sakit, masih infus. Mereka bilang ini jalan terbaik karena saya tidak punya biaya,” ujar D dengan suara bergetar.
Pertemuan dengan Pihak Pengadopsi
Keesokan harinya, datang rombongan dari Pekanbaru yang dipimpin seorang pria berinisial T, didampingi dua pria dan seorang perempuan. Mereka membawa sejumlah dokumen, yang kemudian ditandatangani D dalam kondisi lemah dan terpaksa karena belum bisa membayar biaya persalinan.
N menyebut proses perundingan dilakukan di luar ruangan dan disaksikan perawat.
“Mereka bicaranya di luar. Setelah itu T menyerahkan uang Rp9 juta ke adik saya. Karena tidak ada biaya, D akhirnya tanda tangan,” ujar N.
Hampir satu tahun berlalu, D mengaku tidak pernah menerima informasi tentang kondisi bayinya. Janji pihak pengadopsi untuk mempertemukan mereka tidak pernah ditepati.
“Saya dijanjikan bisa bertemu anak saya, bisa lihat perkembangannya. Tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya. Nomor T pun tidak aktif, hanya centang satu,” ungkap D, menahan tangis.
Bantahan Bidan dan Pihak Klinik
Bidan S, yang hadir bersama kerabatnya yang merupakan ASN, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan adopsi dan hanya membantu berdasarkan permintaan keluarga.
S juga menyebut bahwa nomor kontak calon pengadopsi diperolehnya dari perawat dan dirinya tidak mengenal rombongan dari Pekanbaru.
Pernyataan ini bertentangan dengan kesaksian D dan N yang mengaku S berperan aktif memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengadopsi.
Pendampingan dan Laporan ke Dinas Sosial
Merasa dirugikan dan mengalami tekanan psikologis, D meminta bantuan Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-Tika), Rita Mariana. Rita kemudian menghubungi Penasehat R-Tika sekaligus pendamping hukum paralegal, Ramlan CPLA, dan membawa kasus ini ke Dinas Sosial Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Rokhaizal, S.Pd., M.Pd., membenarkan laporan tersebut.
“Semua pihak terkait sudah kami panggil, termasuk bidan. Hanya pria berinisial T yang belum dapat dihubungi,” jelasnya.
Dinsos juga berkoordinasi dengan psikolog serta Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk asesmen lanjutan.
Hingga kini, T masih menghilang dan nomor teleponnya terus tidak aktif.
Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Pendamping hukum, Ramlan CPLA, menegaskan bahwa proses yang dialami D berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Pasal 39 menyatakan pengangkatan anak hanya boleh dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan sesuai peraturan perundang-undangan.
• Pasal 79 mengatur bahwa pelaku adopsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, proses penyerahan bayi disertai transaksi uang tanpa penetapan pengadilan dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Ramlan menegaskan bahwa D tidak pernah menerima salinan dokumen yang ia tanda tangani, sehingga legalitas proses tersebut patut dicurigai.
Tuntutan Penegakan Hukum
Pendamping hukum Ramlan CPLA mendesak aparat dan Dinas Sosial segera menelusuri keberadaan T serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses adopsi yang diduga ilegal ini.
“Kami menuntut penegakan hukum. Tidak ada dasar hukum, tidak ada putusan pengadilan, dan ada unsur transaksi. Ini harus diusut tuntas,” tegas Ramlan.
Ketua R-Tika, Rita Mariana, menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya atas dugaan praktik yang merugikan ibu dan anak.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut masa depan seorang bayi dan trauma seorang ibu muda. Kami minta pihak berwenang tidak tinggal diam,” tegasnya.
Penanganan Masih Berlanjut
Dinas Sosial Kepulauan Meranti masih melakukan asesmen lanjutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap dugaan adopsi ilegal ini. Sementara itu, D masih berharap bisa kembali bertemu bayinya yang sudah hampir setahun tidak ia lihat.***
Laporan : Dwiki