Pekanbaru, Catatanriau.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada Kamis (6/11/2025), tim penyidik KPK turun langsung ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dilansir ajnn.net.
Budi juga mengimbau agar seluruh pihak dapat mendukung langkah hukum yang sedang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat agar proses penyidikan berjalan efektif. KPK akan menyampaikan setiap perkembangan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap KPK dalam upaya mengungkap kasus besar ini.
“Tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dukungan publik adalah energi bagi kami untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, di mana Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, dikonfirmasi menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (4/11/2025). Dalam hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut menyebut telah menetapkan beberapa tersangka, meski saat itu belum membeberkan identitas secara rinci.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, yakni:
- Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau,
- M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPRPKPP Riau,
- Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Modusnya disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPRPKPP.
Proses Masih Berlanjut
Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pendalaman, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas gubernur.
KPK menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar publik di Riau, mengingat posisi Gubernur Abdul Wahid yang sebelumnya dikenal sebagai figur politik yang cukup berpengaruh di daerah tersebut.***