Pekanbaru, Catatanriau.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal 5 November 2025, dengan klasifikasi “Amat Segera”. Surat tersebut diterbitkan menyusul penangkapan dan penahanan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, Mendagri menugaskan Wakil Gubernur Riau untuk mengambil alih pelaksanaan tugas pemerintahan demi menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.
Penugasan tersebut akan berlangsung hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, serta Ketua DPRD Provinsi Riau.***