Kasus Pemerasan Pengusaha Sawit: KNPI Desak Polisi Ungkap Si Pemberi Uang Rp150 Juta

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:39:07 WIB
Istimewa

Pekanbaru, Catatanriau.com — Situasi di tubuh aktivis Riau memanas. Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang juga salah satu pendiri LSM Pemuda Tri Karya (PETIR), secara tegas menantang langkah penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Ia mendesak agar identitas pengusaha kebun kelapa sawit yang mengaku menjadi korban pemerasan juga diekspos ke publik.

Pernyataan keras itu disampaikan Larshen Yunus setelah mengetahui penangkapan Ketua Umum LSM PETIR, Jackson Sihombing (JS) oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme), Senin malam (14/10/2025) di sebuah coffee shop di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Menurut Larshen Yunus, polisi tidak boleh bekerja sepihak. Ia menilai ada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penangkapan tersebut.

“Kalau ini benar kasus pemerasan, mestinya dua-duanya diproses. Pemberi dan penerima sama-sama aktif. Kenapa pengusaha itu memberi uang sebesar itu kalau memang tidak bersalah?” tegas Larshen Yunus dengan nada tinggi.

“Jangan berlindung di balik kata pemerasan. Aktivis LSM itu bekerja dengan data. Semua ada hulu dan hilirnya. Polisi harus Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparan, dan Berkeadilan!” tambahnya.

Hubungan yang Merenggang, Tapi Penuh Kenangan

Larshen Yunus juga mengaku sudah lama tidak aktif di LSM PETIR. Hubungannya dengan Jackson Sihombing pun disebut mulai renggang sejak awal pendirian LSM itu. Meski begitu, ia tetap menunjukkan sisi emosionalnya saat berbicara tentang sahabat lamanya itu.

“Walau sering disindir di media sosial, saya tak pernah membalas. Saya hanya bisa tersenyum, berdoa, dan meneteskan air mata,” ucapnya lirih.

“Jackson itu tetap kawan saya, teman seperjuangan semasa mahasiswa. Kami dulu dekat, sering berdiskusi dan berbagi informasi. Kenangan manis itu tak akan saya lupakan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Penangkapan yang Menghebohkan

Penangkapan Jackson Sihombing dilakukan dengan cepat oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau setelah adanya laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha sawit.

Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, petugas berhasil mengamankan oknum LSM berinisial JS. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman pemberitaan negatif dan pelaporan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam aksinya, JS disebut meminta uang panjar Rp250 juta, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp150 juta. Uang tersebut ditemukan di dalam tas milik JS saat penangkapan.

“Pelaku kita amankan setelah menerima uang Rp150 juta dari korban. Barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau,” ungkap penyidik Tim RAGA.

Atas perbuatannya, Jackson Sihombing dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

KNPI Riau Tantang Polda: “Jangan Tutup-tutupi Si Pemberi Uang!”

Tak tinggal diam, Larshen Yunus datang langsung ke Polda Riau dan menegaskan kembali desakannya di hadapan penyidik.

“Kalau ini benar pemerasan, periksa juga si pengusaha sawit itu! Jangan cuma tangkap aktivisnya. Kalau dia bisa memberi uang ratusan juta, berarti ada masalah yang ingin ditutupi,” ujarnya lantang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus, Rabu (15/10/2025).

Dengan nada menantang, Larshen juga menuding adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Pak Kapolri, Pak Kapolda Riau, tolong awasi bawahanmu! Jangan merasa sok bersih. Kalian jauh lebih kotor dari kami! Ungkap identitas pengusaha itu — biar publik tahu siapa yang sebenarnya bermain!” tutupnya dengan nada geram, didampingi Pembina KNPI Riau, Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, SH, MH.***

Terkini