Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Senin (30/9/2025) sore, tim opsnal berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu di Jalan Raya Perawang Km. 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam operasi cepat tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba. Keduanya adalah RL (24), warga Perawang yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar, serta AS (28), warga Pinang Sebatang Timur yang berperan sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Perawang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga dilakukan undercover buy.
“Hasilnya, RL berhasil kami bekuk dengan barang bukti berupa satu paket shabu seberat kotor 4,62 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” terang AKP Tony, Rabu (01/10).
Namun drama tak berhenti di situ. Saat proses penangkapan berlangsung, seorang rekan RL mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Tim opsnal yang sudah siaga langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya AS berhasil diamankan di lokasi berbeda, masih di seputaran Jalan Raya Perawang.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 paket shabu seberat 4,62 gram
- 3 unit telepon genggam
- 1 sepeda motor tanpa plat nomor
- Uang tunai pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu
- Perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkotika
Hasil pemeriksaan awal juga cukup mengejutkan. Kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine. Dari pengakuan mereka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial E (DPO), sedangkan AS mengaku hanya menjalankan perintah seorang berinisial M (DPO) untuk mengantarkan paket shabu kepada pembeli dengan imbalan narkotika.
“Kami masih memburu dua orang lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu E dan M. Peran mereka cukup vital dalam jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba.
Polres Siak memastikan akan terus menekan ruang gerak para bandar narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun. Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi kita,” tutup AKP Tony.***