Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Maredan Barat, Tiga Bandar Sabu Ditangkap

Senin, 22 September 2025 | 16:50:59 WIB

Siak, Catatanriau.com – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Km 15, Jalan Alamsyah No. 4 RT 004 RK 001 Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penggerebekan ini dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom bersama tim, serta didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Maredan Barat Aipda Azwan Har. Dari lokasi, tiga orang yang diduga sebagai bandar sabu berinisial RES (31), M.CP (20), dan YAW (22) berhasil diamankan meski sempat berusaha melarikan diri.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Polsek Tualang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Km 15,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom yang dibantu Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim untuk melakukan penyelidikan. Begitu informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam aksinya, salah satu pelaku sempat mencoba kabur lewat jendela kamar belakang, namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,0 gram yang disimpan di dalam kamar, terdiri dari:

  • 28 plastik klip bening berlis merah berisi sabu dengan berat kotor 4,0 gram
  • 6 plastik klip bening berlis merah berisi sabu dengan berat kotor 1,0 gram

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Minas dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kompol Hendrix.***

Terkini