Siak, Catatanriau.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan siap melaporkan penggunaan anggaran belanja Dishub tahun 2023–2024 yang mencapai Rp153 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menegaskan langkah ini dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 28 Tahun 1983, PP Nomor 77 Tahun 2000, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya menilai, kontrol sosial menjadi bagian penting dalam mengawasi penggunaan uang negara.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Namun, berdasarkan data yang kami peroleh, anggaran belanja Dishub Siak tahun 2023–2024 sangat janggal dan terindikasi kuat adanya praktik korupsi,” kata Frans kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (11/9/2025).
Menurut data SPKN, pada Tahun Anggaran 2023, belanja pengadaan barang, jasa, serta fisik di Dishub Siak menembus Rp59,009 miliar dengan 180 item kegiatan. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, nilainya melonjak menjadi Rp94,622 miliar dengan 210 item kegiatan.
Beberapa kegiatan yang disorot antara lain:
- Belanja jasa kantor Rp12,157 miliar
- Penggantian lampu jalan mercuri ke LED berbagai kapasitas Rp29 miliar
- Belanja listrik Rp12,6 miliar
- Pengadaan LPJU-TS 90 Watt Rp9 miliar
- Pengadaan mobil crane Rp1,8 miliar
- Pengadaan bus sekolah Rp1,8 miliar
- Pengadaan mobil sky lift Rp1,3 miliar
- Marka jalan Rp1,5 miliar
- Pengadaan lampu kelengkapan jalan Rp5,7 miliar
“Semua rincian itu sudah kami sampaikan secara resmi dalam surat klarifikasi kepada Kepala Dishub Siak melalui surat Nomor 055/Konf.DPP-SPKN/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada jawaban yang memadai,” ungkap Frans.
DPP-SPKN menegaskan, jika Dishub Siak tetap bungkam dan tidak memberikan penjelasan terbuka, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Surat laporan sudah kami siapkan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan segera menyerahkan dokumen dugaan penyimpangan anggaran ini kepada KPK RI,” tegas Frans.(Rilis).