Siak, Catatanriau.com – Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H., berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (26/8/2025) malam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual sabu dan meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H., memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Koto Gasib. Tersangka ditangkap saat melintas dengan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil sabu dalam bungkus plastik bening.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah kasur di kamar tersangka. Barang tersebut diakui tersangka berasal dari seseorang berinisial IL (DPO).
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 10,20 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka antara lain:
- 4 paket sabu dalam plastik bening seberat 10,20 gram,
- 1 unit timbangan digital mini warna hijau,
- beberapa bungkus plastik klip bening,
- 1 mancis warna hijau,
- 1 kaca pirex,
- 1 sendok dari sedotan plastik warna biru,
- 1 unit HP Oppo Reno 11 warna ungu,
- 1 obor mini,
- 1 kotak rokok merek Cepek 100 warna kuning,
- 1 dompet merek Kuda Imperial warna hitam,
- 2 plastik kresek warna hitam,
- 1 bungkus tisu,
- uang tunai Rp570 ribu, serta
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BM 4792 TX.
“Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika,” ujar Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Koto Gasib, membenarkan penangkapan tersebut sekaligus mengapresiasi kinerja cepat Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut.***