Jurnalis Gugat UU Pers Ke MK, Minta Kepastian Hukum Agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:45:06 WIB
Foto ilustrasi

Jakarta, Catatanriau.com – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini dilayangkan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik terlindungi dari ancaman kriminalisasi.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, tidak boleh hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus mendapat perlindungan hukum,” tegas Ketua Iwakum, Irfan Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut para penggugat, MK perlu menegaskan bahwa sepanjang dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik, kerja wartawan tidak boleh dipidanakan. Uji materi ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan bagi jurnalis yang kerap menghadapi tekanan di lapangan.

Adapun pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 8 UU Pers, yang berbunyi:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Perlindungan Dinilai Tak Jelas

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketentuan dalam Pasal 8 masih kabur dan tidak memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh wartawan.

“Kalau kita bertanya, perlindungan hukum seperti apa? Dalam penjelasan, disebutkan perlindungan itu merupakan jaminan dari pemerintah dan masyarakat. Tapi maksudnya apa? Apakah perlindungan dari pemerintah dan masyarakat, atau justru pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ini kan tidak jelas,” ujarnya.

Viktor menambahkan, gugatan tersebut berlandaskan tiga batu uji, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 mengenai perlindungan diri.

“Ketika wartawan menjalankan profesinya, negara wajib hadir melindungi dari segala bentuk kriminalisasi. Perlindungan atas diri, kehormatan, serta martabat setiap orang, khususnya wartawan, harus dijamin oleh negara,” tegasnya.***

Terkini