Polsek Tualang Ungkap Kasus Penggelapan Kabel Tembaga Milik PT IKPP Perawang, Seorang Karyawan Diamankan

Senin, 04 Agustus 2025 | 12:39:02 WIB

Siak, Catatanriau.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. Pelaku diduga mencuri sebanyak 76 potong kabel tembaga dengan total berat sekitar 19 kilogram, yang kemudian diamankan petugas keamanan saat hendak keluar dari area pabrik.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui laporan polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 2 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini diketahui bernama Fajar Yugo Prawoko, warga Perawang.

Insiden terjadi pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 07.10 WIB di Gerbang Barat II PT IKPP Perawang. Dua orang petugas keamanan perusahaan mencurigai gerak-gerik seorang karyawan yang hendak meninggalkan kawasan pabrik. Saat dilakukan pemeriksaan, karyawan tersebut sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah potongan kabel tembaga yang disembunyikan pelaku dengan cara dililitkan di bagian perut dan sebagian disembunyikan di bawah jok sepeda motor," ungkap Kompol Hendrix, Senin (04/8/2025).

Pelaku berinisial DRPS (31), warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di perusahaan tersebut. Akibat aksinya, PT IKPP diperkirakan mengalami kerugian materi senilai Rp2.591.400.

Dalam proses penanganan kasus ini, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

  • 76 potong kabel tembaga,
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza,
  • 1 buah gunting besi,
  • pakaian kerja pelaku,
  • serta 1 unit helm berwarna kuning.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tualang dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," tegas Kompol Hendrix.

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, termasuk dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan industri strategis seperti PT IKPP Perawang.***

Terkini