Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku, Dua Lainnya Masih Buron

Senin, 04 Agustus 2025 | 12:32:52 WIB

Siak, Catatanriau.com — Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus pencurian 65 janjang buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal yang terjadi di Blok K35 Divisi V, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Satu pelaku berhasil diamankan dalam aksi ini, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., membenarkan adanya laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

“Laporan resmi kami terima sehari setelah kejadian, yakni Minggu, 3 Agustus 2025, dari pelapor berinisial AG (34), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Kompol Darmawan, Senin (04/08/2025).

Berdasarkan keterangan dua saksi di lapangan, berinisial PAS dan DS, diketahui bahwa terdapat aktivitas panen ilegal di areal perkebunan tersebut. Ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam tanpa plat nomor, dan membawa karung goni untuk mengangkut tandan sawit hasil curian.

Saksi yang memantau aktivitas mencurigakan tersebut mencoba menggagalkan aksi para pelaku. Saat itu, dua orang berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Pelaku yang tertangkap diketahui berinisial CS (23), warga Dusun Kandista, Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Ia diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dengan pendidikan terakhir SMA.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 65 janjang buah kelapa sawit
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam

Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.560.449.

Pihak Polsek Kandis telah mengambil langkah-langkah awal berupa:

  • Pembuatan laporan polisi
  • Pemeriksaan terhadap saksi-saksi
  • Pengumpulan barang bukti
  • Olah tempat kejadian perkara (TKP)

“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur dari lokasi kejadian,” tegas Kapolsek.

Kompol Darmawan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan. “Jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar kita, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.***

Terkini